haji uma,menyikapi soal penetapan zona merah di aceh

       H.sudirman

Anggota Komite IV DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau akrab disapa Haji Uma ikut bersuara, menyikapi munculnya protes dari kabupaten/kota di Aceh yang ditetapkan sebagai zona merah Covid-19.

Sebagaimana surat edaran Gubernur Aceh nomor 440/7810.

Dalam keterangannya melalui siaran pers, Senin (8/6/2020), Haji Uma menyebut, jika Pemerintah Aceh harus memiliki dasar yang jelas dan kuat.

Dalam menetapkan status zona merah terhadap setiap kabupaten/ kota di Aceh.

Menurut Haji Uma, regulasi adalah dasar acuan utama dari keputusan tersebut.

Serta kemudian harus didukung oleh data dan fakta, terkait perkembangan covid-19 itu sendiri di kabupaten/kota terkait.

Penetapan zonasi covid-19 terhadap kabupaten/ kota itu harus jelas dasarnya acuannya, sesuai dengan ketentuan regulasi, data dan fakta nyata. Bukan asal-asalan dan subjektif, harus secara objektif. Sehingga memiliki legitimasi kuat dan tidak menimbulkan penolakan atau protes seperti yang terjadi saat ini", ujar Haji Uma.

Haji Uma juga ikut mempertanyakan, dasar yang digunakan sebagai acuan penetapan sembilan kabupaten/kota di Aceh sebagai zona merah.

Karena hingga saat ini, belum ada suatu penjelasan resmi dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, terkait bagaimana penetapan zona merah covid-19.

Lebih jauh, Haji Uma menjelaskan, bahwa dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi juga tak dijelaskan, dasar penetapan suatu daerah menjadi zona merah pandemi Covid-19. "Dalam regulasi yang ada, tidak ada parameter yang disebut jelas untuk penetapan zona merah. Pemerintah juga belum pernah menjelaskan hal ini secara resmi. Jadi apa dasar dan parameter yang digunakan menetapkan sembilan daerah di Aceh sebagai zona merah", tanya Haji Uma.

Haji Uma menyebut, jika penentuan zona merah di daerah malalui Dinas Kesehatan.

Sementara pemerintah pusat, hanya menyampaikan berdasarkan data dari daerah.
Jadi daerah harus punya dasar dan parameter jelas serta objektif dalam penetapan zonasi.
Jangan subjektif dan akal-akalan, karena faktor dana bagi penanganan Covid-19 Aceh yang sangat besar.
"Sekali lagi, penetapan zonasi Covid-19 harus atas dasar dan parameter yang jelas. Bukan asal-asalan dan akal-akalan karena pertimbangan besaran re-alokasi dana untuk Covid-19 di Aceh. Jikapun dana itu tidak terserap maksimal sebab kondisi yang sudah tidak relevan, dana itu masih bisa dikembalikan bagi kepentingan lain untuk rakyat kedepannya", tegas Haji Uma. (*)
Sumber serambi

Comments

Popular posts from this blog

Viral Krim Pemutih Thailand yang Hasilnya Bikin Pembeli Ngeri

Warganet Dibuat Bingung dengan Penampakan Makhluk Mengerikan Ini

Pembebasan Tagihan Pelanggan 450 VA Diperpanjang Hingga September