Kata UAS Soal Hukum Salat Jamaah Berjarak di Tengah Wabah COVID-19
–Diizinkannya masjid-masjid di Indonesia untuk kembali menggelar salat berjamaah khusus untuk wilayah dengan zona aman COVID-19 menuai pro dan kontra. Ini, lantaran salat jamaah yang dilakukan harus mematuhi protokol ketat kesehatan dan tetap berjarak.
Salah satu upaya mencegah penyebaran corona, pemerintah mengimbau agar masyarakat menjaga jarak aman minimal 1 meter. Hal itu pun berlaku juga dalam sholat berjamaah.
Lalu bagaimana hukum dan dalil salat berjamaah berjarak dalam Islam? Banyak yang merasa khawatir, salat jamaah yang digelar dengan jarak tidak sah. Mengenai hal ini, Ustaz Abdul Somad menjelaskan, dasar dan juga dalil melaksanakan salat berjamaah dengan menjaga protokol kesehatan.
Ustaz Abdul Somad mengatakan, dalil yang diambil adalah dari Hadist Shahih Bukhari dan Muslim.
"Luruskan saff kamu, Hadist Bukhari dan Muslim. Apakah perintah ini wajib atau sunnah? Menurut ulama, perintah di sini tidak mengandung makna wajib tapi sunnah. Di ujung hadist ini lurus dan rapatnya saff itu adalah bagian dari kesempurnaan salat, tidak terkait dengan sah atau tidak sah," ujar ustaz yang akrab disapa UAS dalam tayangan tvOne.
Baca Juga: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang Hari Ini
Dalil kedua, Lurus dan rapatnya saff menurutnya adalah bagian dari kebaikan salat. "Untuk itu, dia (saff) bukan rukun, tidak pula syarat, tidak pula wajib. Tapi memang saat normal, kita memang dipesankan luruskan saff, rapatkan bahu dengan bahu, kaki dengan kaki, tutup celah."
Pada saat tidak normal, lanjut UAS, kalau salat berjamaah berjarak bukan wajib dan bagian dari kebaikan dan kesempurnaan boleh dilakukan.
"Maka ditambah lagi pada saat mencegah daripada penyebaran wabah. Itulah yang dijadikan dalil para ulama, salat berjamaah (sah) walaupun berjarak."
Untuk itu, UAS juga berpesan sebelum masuk ke dalam masjid, tetap melakukan cuci tangan, menggunakan hand sanitizer, masuk ke dalam masjid di pintu tetap ada cek suhu dan tetap ikuti protokol kesehatan.
Comments
Post a Comment