Pesantren Dapat Bantuan Rp2,59 Triliun Hadapi Corona, Ini Alokasinya


Ilustrasi Tempat Isolasi Santri Pondok Pesantren Gontor di Ponorogo, Jawa Timur, dalam menghadapi pandemi virus corona.
Ilustrasi Tempat Isolasi Santri Pondok Pesantren Gontor di Ponorogo, Jawa Timur, dalam menghadapi pandemi virus corona.

 – Pemerintah telah mengalokasikan Rp2,59 triliun bagi pesantren untuk menghadapi dampak pandemi COVID-19. Langkah ini jadi bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Lantas dana itu bisa digunakan untuk apa saja?

Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Keuangan, Purwanto, menjelaskan pemanfaatan anggaran tersebut akan dibedakan terhadap pesantren yang telah kembali beroperasi dan yang masih belum.

Bagi pesantren yang telah kembali beroperasi mendapatkan anggaran dari pos dana bantuan operasional pendidikan dengan total Rp2,38 triliun. Dana tersebut hanya diberikan sekali dan dibagi tergantung dari banyaknya santri di pesantren tersebut.

"Kalau yang bantuan operasional ini diberikan lebih ke pesantren yang sudah buka, mulai aktif," kata dia saat konferensi pers, Kamis 16 Juli 2020.

Adapun pemanfaatan dana itu akan dikhususkan untuk kebutuhan menjalankan protokol kesehatan, seperti masker, sabun, hand sanitizerthermal scanner, penyemprotan desinfektan, alat kebersihan, mobile westafel, air bersih, listrik dan keamanan.

Sementara itu, bagi pesantren yang belum beroperasi dan masih melaksanakan program belajar mengajar secara daring atau online, dana bantuan akan dialokasikan dari anggaran bantuan pembelajaran daring sebesar Rp15 juta selama tiga bulan.

Dana itu akan diperuntukan bagi dukungan pembelajaran daring seperti paket data internet, kabel, mic, clip on mic, lampu dan kebutuhan lain yang berkaitan dengan hal tersebut. Setiap bulannya pesantren tersebut akan mendapat dana Rp5 juta.

"Ini jumlahnya berbeda-beda, hanya untuk pesantren yang belum aktif kembali. Kementerian Agama akan lihat mana-mana pesantren yang perlu dibantu daringnya," tutur Purwanto.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan, saat ini besaran anggaran tersebut telah menjadi Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) di direktoratnya. Waktu pembagian dana bantuan itu belum dapat di informasikannya secara jelas. (ren

Comments

Popular posts from this blog

Viral Krim Pemutih Thailand yang Hasilnya Bikin Pembeli Ngeri

Warganet Dibuat Bingung dengan Penampakan Makhluk Mengerikan Ini

Motor Listrik Buatan Warga Lombok Dipesan Orang Eropa hingga Amerika