Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp5.949 Triliun
Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia kembali mengalami kenaikan. Hingga akhir Mei 2020 ULN tercatat naik hingga tembus US$404,7 miliar atau setara Rp5.949 triliun (kurs Rp14.700 per dolar AS).
Bank Indonesia mencatat ULN tersebut tumbuh 4,8 persen secara tahunan, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pada April 2020 sebesar 2,9 persen, karena dipengaruhi oleh transaksi penarikan neto ULN, baik ULN Pemerintah maupun swasta.
"Penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga berkontribusi pada peningkatan ULN berdenominasi rupiah," kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 Juli 2020.
Jika dirincikan, besaran ULN tersebut terdiri dari ULN sektor publik, yakni pemerintah dan Bank Sentral sebesar US$194,9 miliar dan ULN sektor swasta termasuk BUMN sebesar US$209,9 miliar.
Posisi ULN pemerintah sendiri pada akhir Mei 2020 tercatat sebesar US$192,1 miliar atau tumbuh 3,1 persen secara tahunan. Kata Onny, itu dipengaruhi arus modal masuk pada pasar Surat Berharga Negara.
"Seiring dengan meredanya ketidakpastian pasar keuangan global, dan tingginya daya tarik aset keuangan domestik, serta terjaganya kepercayaan investor asing terhadap prospek ekonomi Indonesia," tuturnya.
Adapun ULN swasta pada akhir Mei 2020 tumbuh sebesar 6,6 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 4,4 persen. ULN perusahaan bukan lembaga keuangan meningkat sebesar 8,9 persen, di tengah kontraksi ULN lembaga keuangan sebesar 0,8 persen.
"Beberapa sektor dengan pangsa ULN terbesar, yakni mencapai 77,3 persen dari total ULN swasta, adalah sektor jasa keuangan & asuransi, sektor pertambangan & penggalian, sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas & udara dingin (LGA), dan sektor industri pengolahan," ucap dia.
Dengan catatan itu, rasio ULN Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada akhir Mei 2020 sebesar 36,6 persen. Juga turut meningkat dibandingkan rasio pada bulan sebelumnya sebesar 36,2 persen.
Comments
Post a Comment